TUBAN, - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan TNI – Polri untuk menjaga kegiatan distribusi dan ketentuan harga minyak goreng curah agar sesuai dengan aturan pemerintah.
Luhut juga meminta TNI – Polri untuk membantu menindak tegas oknum yang menjual minyak goreng dengan harga di luar ketentuan pemerintah. Perintah tersebut dikeluarkan Bpk. Luhut setelah diperintah Presiden Jokowi untuk mengecek dilapangan tentang minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari distributor sampai ke pengecer paling bawah.
Baca juga:
Forkopimda Jatim Dampingi Kunker Presiden RI
|
Menindaklanjuti perintah tersebut, Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Sudaha Erwin bersama Kapolres Tuban, AKBP Darman serta jajaran PJU terjun langsung ke lapangan melakukan sidak harga Migor curah di Pasar Besar Tuban, Jum’at, (27/05/2022)
Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Suhada Erwin mengatakan bahwa memang dalam sidak yang dilakukan disejumlah toko tersebut, jika ditemukan harga minyak goreng dari tingkat agen sampai ke pengecer belum sesuai HET, agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
” TNI sangat mendukung apa yang menjadi keputusan dari pemerintah”, Jelas Dandim.
Dandim menegaskan bahwa TNI akan mendukung serta mengawal Polri dalam menertibkan harga Migor Curah agar sesuai HET. Sebab TNI juga mendapat perintah untuk menjaga distribusi dan kestabilan harga Migor Curah sampai ke konsumen paling bawah atau masyarakat umum.
“hasil temuan HET yang tidak sesuai, akan dilaporkan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti”, tegasnya.(Pen 0811)