Ungkap Kasus Narkoba Selama Bulan Agustus, Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Dobel L

    Ungkap Kasus Narkoba Selama Bulan Agustus, Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Dobel L

    TUBAN - Selama bulan Agustus 2023 Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 12 (duabelas) kasus Narkoba dengan rincian Sabu-sabu sebanyak 1 kasus, Pil dobel sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta Pil Y sebanyak 1 kasus, dalam ungkap tersebut Polisi berhasil mengamankan 12 tersangka.

    Dalam konferensi pers yang digelar pada, Selasa (05/09/23) Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi, S.IP., S.I.K., M.I.K., menjelaskan selain 12 tersangka Polisi juga mengamankan sebanyak 14565 butir Pil double L, 929 butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4, 51 gram Sabu.
     
    "Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan" Ungkap Palma.

    Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., menjelaskan keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Doble L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban.

    "Ini adalah hasil pengembangan yang sudah kita tangkap sebelumnya" ucapnya.

    Teguh membeberkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan, karena berdasarkan keterangan dari tersangka T mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto. 

    Diantaranya 12 tersangka yang diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama. Menurut Kasat Resnarkoba upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi peredaran Narkoba selain upaya penegakan hukum yang dilakukan jajarannya juga melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

    "Yang sudah kita lakukan di sekolah-sekolah, pondok pesantren juga di warung-warung" jelasnya.

    Dari keterangan para tersangka untuk mendapatkan barang memabukkan itu bertransaksi dengan cara bertemu langsung ditempat tertentu atau biasa disebut COD "Asal barang ini ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya" tutur AKP Teguh.

    Tersangka pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15ntahun penjara dan denda sebesar 1, 5 milyar rupiah. Sedangkan tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3.

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Melaksanakan Pendampingan Pemberian...

    Artikel Berikutnya

    Bantu Kesulitan Rakyat, Babinsa Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Puspenerbad Gelar Upacara Hari Juang TNI AD, Teguhkan Semangat Pengabdian Bersama Rakyat
    Panglima TNI Buka Military Style Drum Corps Competition di Monas JakartaPusat
    Kodim 0811/Tuban Gelar Upacara Hari Juang TNI AD Tahun 2024, TNI Angkatan Darat Berjuang Bersama Rakyat
    Pekan Olahraga Wanita Provinsi Jatim 2024, Atlit Putri Anggota Kodim 0811/Tuban Raih Prestasi Juara 2 Di Ajang Lomba Tolak Peluru
    Peringati Hari Juang TNI AD Ke – 79, Kodim 0811/Tuban Menggelar Ziarah Rombongan Di TMP Ronggolawe
    Guna Menjaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Bersama Warga Tanam Jagung
    Kodim 0811/Tuban Gelar Upacara Hari Juang TNI AD Tahun 2024, TNI Angkatan Darat Berjuang Bersama Rakyat
    Tingkatkan Semangat Kebangsaan, Anggota Kodim 0811/Tuban Latihkan Dasar Peraturan Baris Berbaris SMPN 1 Semanding
    Sinergitas TNI Polri Menjaga Stabilitas Keamanan Selama Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Wilayah Kodim 0811/Tuban
    Gerak Cepat Babinsa Tuban Koramil 0811/06 Plumpang Bersama Instansi Lain Dan Masyarakat Perbaiki Tanggul Jebol
    Kunjungi Sekolah Dasar di Pedesaan, Kapolres Tuban Berbagi Makan Siang Bergizi Gratis
    Jaga Suasana Nyaman Di Perkantoran, Babinsa Koramil 0811/01 Kota Tuban Melaksanakan Pembenahan Pangkalan
    Pekan Olahraga Wanita Provinsi Jatim 2024, Atlit Putri Anggota Kodim 0811/Tuban Raih Prestasi Juara 2 Di Ajang Lomba Tolak Peluru
    Antisipasi Terjadinya Tawuran Antar Pelajar, Danramil 0811/03 Semanding Berikan Wawasan Dan Pembinaan
    Hewan Ternak  Babinsa Koramil 0811/07 Soko Dampingi Vaksinasi PMK Hewan Ternak
    Sepanjang Tahun 2023, Polres Tuban Sukses Tuntaskan Kasus Peredaran Narkoba
    TNI Jajaran Kodim 0811 Tuban Kerahkan Personil Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2023
    Babinsa Tuban Koramil 0811/19 Montong Dampingi Pembagian Pupuk Subsidi Di Wilayah Binaan

    Ikuti Kami